Disahkannya Pengadilan
Pajak melalui Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 di Jakarta oleh Presiden
tertanggal 12 April 2002. Sejak saat itu, Pengadilan Pajak resmi menjadi
institusi baru menggantikan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Fungsinya,
memberikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa dibidang perpajakan.
Berdasarkan di web DJP
(pajak.go.id) sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang
perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat berwenang
sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau
Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan pajak,
termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan
pajak dengan Surat Paksa. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak
adalah keberatan, banding, gugatan, dan Peninjauan Kembali (PK).
Pengadilan Pajak
merupakan lembaga dibawah Kementerian Keuangan dan dalam pengawasan Mahkamah
Agung. Kedudukan Pengadilan Pajak ada di Ibu Kota Negara. Sedangkan untuk
pelaksanaan persidangan bisa dilakukan di tempat kedudukannya, atau bisa juga
dilakukan di tempat lain berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan Pajak. Sampai saat
ini, terdapat dua lokasi selain tempat kedudukan untuk melaksanakan
persidangan, yaitu di Yogyakarta dan Surabaya.
See you on the next Sunday
J
0 Comments