12 APRIL 2002: PENGADILAN PAJAK DISAHKAN

Disahkannya Pengadilan Pajak melalui Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 di Jakarta oleh Presiden tertanggal 12 April 2002. Sejak saat itu, Pengadilan Pajak resmi menjadi institusi baru menggantikan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Fungsinya, memberikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa dibidang perpajakan.

Berdasarkan di web DJP (pajak.go.id) sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan pajak, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan pajak dengan Surat Paksa. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak adalah keberatan, banding, gugatan, dan Peninjauan Kembali (PK).

Pengadilan Pajak merupakan lembaga dibawah Kementerian Keuangan dan dalam pengawasan Mahkamah Agung. Kedudukan Pengadilan Pajak ada di Ibu Kota Negara. Sedangkan untuk pelaksanaan persidangan bisa dilakukan di tempat kedudukannya, atau bisa juga dilakukan di tempat lain berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan Pajak. Sampai saat ini, terdapat dua lokasi selain tempat kedudukan untuk melaksanakan persidangan, yaitu di Yogyakarta dan Surabaya.


See you on the next Sunday J

Post a Comment

0 Comments