Hai guys,
Today is Sunday, time to post today in
history.. J
Hari ini tepat 61 tahun yang lalu dihari yang
sama yaitu hari Minggu, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret.
Asingkah kalian dengan kata Dekret?
Atau, pernahkah kalian mendengarnya namun
tidak mengerti maknanya?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
Dekret adalah keputusan (ketetapan) atau perintah yang dikeluarkan oleh kepala
negara, pengadilan, dan sebagainya;
-- Presiden putusan yang dikeluarkan oleh
Presiden Republik Indonesia, 5 Juli 1959;
Bahkan, bisa kalian simak sendiri bahwasannya
di KBBI pun langsung dicontohkan mengenai
Dekret yang dikeluarkan oleh Soekarno
waktu itu.
Setelah mengerti arti dari Dekret, pasti akan
muncul dibenak kalian guys.
Kenapa ada Dekret?
Memangnya apa yang terjadi?
Sebegitu gentingkah?, dll.
Mimin coba jelasin perlahan ya guys. Bukan berarti
mimin sok tau, tapi memang mimin tuh tau, eh :v
Latar belakang dari dikeluarkannya Dekret Presiden,
karenaketidakberhasilan Badan Konstituante untuk menetapkan Undang-Undang baru
untuk mengganti UUDS 1959.
Badan Konstituante adalah lembaga negara yang
dibentuk sebagai hasil dari Pemilihan Umum (Pemilu) 1955. Badan tersebut
dibentuk untuk merumuskan UU baru, tapi sejak di mulai persidangan pada 1956
hingga 1959 tidak berhasil merumuskan.
Tidak hanya karena ketidakberhasilan Konstituante,
tetapi juga Soekarno juga mendengarkan tuntutan masyarakat yang menganjurkan
ddiberlakukannya kembali UUD 1945.
Kondisi tersebut membuat Indonesia semakin
buruk dan kacau. Pada saat itu yang terjadi
adalah munculnya pemberontakan di daerah-daerah, mereka tidak mengakui
keberadaan pemerintahan pusat dan membuat sistem pemerintahan sendiri karena
dirasa pemerintah tidak memperhatikan derah dan hanya fokus terhadap pusat.
Dekret Presiden dikeluarkan pada hari Minggu,
5 Juli 1959 jam 17:00
Inti dari Dekret Presiden, isinya:
- Dibubarkannya Konstituante
- Diberlakukannya kembali UUD 1945
- Tidak berlakunya lagi UUDS 1950
- Dibentuknya Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara
(DPAS) yang diberlakuakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Demikianlah pemaparan mimin mengenai Dekret
Presiden, semoga bermanfaat yaa..!
Thank you n see you on the next Sunday guys,,
J
0 Comments