5 JULI 1959 : DEKRET PRESIDEN (SOEKARNO)



Hai guys,

Today is Sunday, time to post today in history.. J

Hari ini tepat 61 tahun yang lalu dihari yang sama yaitu hari Minggu, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret.

Asingkah kalian dengan kata Dekret?

Atau, pernahkah kalian mendengarnya namun tidak mengerti maknanya?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Dekret adalah keputusan (ketetapan) atau perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dan sebagainya;
-- Presiden putusan yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia, 5 Juli 1959;

Bahkan, bisa kalian simak sendiri bahwasannya di KBBI pun langsung dicontohkan mengenai 
Dekret yang dikeluarkan oleh Soekarno waktu itu.

Setelah mengerti arti dari Dekret, pasti akan muncul dibenak kalian guys.

Kenapa ada Dekret?

Memangnya apa yang terjadi?

Sebegitu gentingkah?, dll.

Mimin coba jelasin perlahan ya guys. Bukan berarti mimin sok tau, tapi memang mimin tuh tau, eh :v

Latar belakang dari dikeluarkannya Dekret Presiden, karenaketidakberhasilan Badan Konstituante untuk menetapkan Undang-Undang baru untuk mengganti UUDS 1959.

Badan Konstituante adalah lembaga negara yang dibentuk sebagai hasil dari Pemilihan Umum (Pemilu) 1955. Badan tersebut dibentuk untuk merumuskan UU baru, tapi sejak di mulai persidangan pada 1956 hingga 1959 tidak berhasil merumuskan.

Tidak hanya karena ketidakberhasilan Konstituante, tetapi juga Soekarno juga mendengarkan tuntutan masyarakat yang menganjurkan ddiberlakukannya kembali UUD 1945.

Kondisi tersebut membuat Indonesia semakin buruk dan kacau. Pada saat itu yang terjadi  adalah munculnya pemberontakan di daerah-daerah, mereka tidak mengakui keberadaan pemerintahan pusat dan membuat sistem pemerintahan sendiri karena dirasa pemerintah tidak memperhatikan derah dan hanya fokus terhadap pusat.

Dekret Presiden dikeluarkan pada hari Minggu, 5 Juli 1959 jam 17:00
Inti dari Dekret Presiden, isinya:
  1.          Dibubarkannya Konstituante
  2.          Diberlakukannya kembali UUD 1945
  3.          Tidak berlakunya lagi UUDS 1950
  4.          Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang diberlakuakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Demikianlah pemaparan mimin mengenai Dekret Presiden, semoga bermanfaat yaa..!

Thank you n see you on the next Sunday guys,, J 


Post a Comment

0 Comments